Istilahistilah Hukum Kadangkala dalam keseharian kita banyak kita temui beberapa istilah istilah hukum yang kadang membuat hati kita bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Entah karena kita lupa, Lupa-lupa Ingat, pernah baca tapi ragu-ragu atau bahkan memang kita tidak tahu sama sekali. Mari kita coba mengingat dan belajar bersama. Berikut kami temukan sebuah referensi tentang beberapa IstilahIstilah dalam Ilmu Hukum. 1. Genocide : Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Vay Tiền Nhanh Ggads. Uploaded byGunawan 0% found this document useful 0 votes33 views13 pagesOriginal TitleISTILAH hukumCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes33 views13 pagesISTILAH HukumOriginal TitleISTILAH hukumUploaded byGunawan Full descriptionJump to Page You are on page 1of 13Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

istilah istilah dalam ilmu hukum